Kebutuhan
ruang yang semakin meningkat akibat pertambahan penduduk di suatu kota menjadi
salah satu tantangan bagi kota-kota di Indonesia. Banyaknya aktivitas yang
terjadi, akan membutuhkan lahan untuk menampung aktivitas yang dilakukan,
sehingga terjadi kepadatan dan lahan perkotaan semakin sulit menampung kegiatan
yang ada di dalam kota, terutama permukiman. Sujarto (1995) berpendapat untuk
mengatasi hal tersebut, perlu dilakukannya pembangunan kota baru sebagai
strategi yang paling baik, karena kota baru diharapkan menjadi pusat
pertumbuhan wilayah baru dan mandiri tidak lagi tergantung pada kota induknya. Adanya
kota baru berarti membangun suatu area bermukim yang besar dan “baru” yang
diharapkan mampu meringankan beban kota induk melalui desain keruangan yang
terencana, desentralisasi penduduk, distribusi ekonomi yang merata, dan juga
penyediaan infrastruktur yang serba lengkap.
Di Indonesia, pengembangan kawasan
kota baru telah banyak dijumpai di beberapa kota besar, salah satunya megapolitan
Jakarta. Di kawasan perkotaan Jakarta dibangun beberapa kota baru seperti Bumi
Serpong Damai, Sentul City, Lippo, Kota Harapan Indah, dan Kota Wisata yang
didirikan berdasarkan konsep, tujuan, luas kawasan, dan atau lokasi pengembangan
kawasan kota baru yang dilengkapi infrastuktur penunjang di dalamnya sebagai
pemenuhan public goods bagi
masyarakat yang tinggal di kawasan kota baru tersebut.
Salah satu kota yang merencanakan melakukan
pengembangan kawasan kota baru yaitu Kota Balikpapan. Berdasarkan hasil
proyeksi penduduk hingga tahun 2049, penduduk Kota Balikpapan telah mencapai
angka 1 juta penduduk dengan status kota metropolitan, sehingga diperlukan adanya
pengembangan pusat kota baru, terutama di daerah periferi Kota Balikpapan. Dalam
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032, pasal 62, pengembangan kawasan
strategis dari sudut kepentingan ekonomi Kota Balikpapan direncanakan
pengembangan kawasan kota baru salah satunya berada di Kelurahan Karang Joang,
Balikpapan Utara. Kelurahan dengan luas 93,09 km2 ini penggunaan
lahan dominan adalah hutan mencapai 5.000 Ha. Potensi Kelurahan Karang Joang
sebagai pusat kota kedua yaitu sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan,
serta dari sisi ekologis terdapat hutan lindung sebagai penyokong idealnya
ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan. Namun dalam mewujudkan Kelurahan Karang
Joang sebagai pusat kota kedua di Kota Balikpapan, diperlukan pembenahan
terlebih dahulu dalam manajemen perkotaannya, salah satunya integritasnya
sistem infrastruktur kota.
Dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat tiga bagian yang termasuk dalam
infrastruktur dasar perkotaan, yaitu prasarana, sarana, dan utilitas. Prasarana
merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama dalam berlangsungnya
suatu proses, sarana merupakan segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam
mencapai maksud dan tujuan, sedangkan utilitas merupakan sarana penunjang untuk
membantu semua kegiatan dalam suatu bangunan dan gedung. Berdasarkan data yang
telah dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan tahun 2016, pada
sarana perkotaan di Kelurahan Karang Joang seperti pendidikan, kesehatan,
peribadatan, dan perniagaan dengan analisis kebutuhan sarana menggunakan
indikator standar penduduk didapatkan data sebagai berikut.
Sarana
|
Jenis Sarana
|
Standar Penduduk
|
Kebutuhan
|
Eksisting
|
Keterangan
|
Pendidikan
|
TK
|
1250
|
17
|
2
|
Belum Terpenuhi
|
SD
|
1600
|
14
|
15
|
Terpenuhi
|
|
SMP
|
4800
|
5
|
3
|
Belum Terpenuhi
|
|
SMA
|
4800
|
5
|
2
|
Belum Terpenuhi
|
|
Kesehatan
|
Posyandu
|
1250
|
17
|
48
|
Terpenuhi
|
Puskesmas Pembantu
|
30000
|
1
|
5
|
Terpenuhi
|
|
Puskesmas
|
120000
|
1
|
1
|
Terpenuhi
|
|
Peribadatan
|
Langgar
|
45
|
464
|
21
|
Belum Terpenuhi
|
Masjid
|
300
|
70
|
20
|
Belum Terpenuhi
|
|
Perniagaan
|
Toko/Warung
|
250
|
84
|
64
|
Belum Terpenuhi
|
Pasar
|
30000
|
1
|
0
|
Belum Terpenuhi
|
Dari
data diatas, memperlihatkan bagaimana sarana-sarana yang ada di Kelurahan
Karang Joang rata-rata belum terpenuhi unit kebutuhannya, kecuali pada sarana
kesehatan yang dapat memberikan distribusi pelayanan pada masyarakat
berdasarkan proporsi standar penduduk yang sudah ditetapkan pada Standar
Nasional Indonesia terkait perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.
Sehingga perlu dilakukan penambahan unit pelayanan pada sarana yang belum
terpenuhi jumlah kebutuhannya dengan mempertimbangkan keterjangkauan daerah
pelayanan, sehingga distribusi pelayanan sarana dapat merata ke seluruh
masyarakat yang tinggal di Kelurahan Karang Joang.
Terkait aksesibiltas yang ada di Kelurahan
Karang Joang terdapat satu jalan arteri primer yaitu Jalan Soekarno – Hatta
berfungsi sebagai penghubung Kota Balikpapan dengan kota/kabupaten di arah
utara seperti Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang dan wilayah lainnya. Semua
pendistribusian barang dan orang dari atau menuju Kota Balikpapan serta
aktivitas kendaraan berat milik industri yang ada di Kelurahan Karang Joang dan
Kariangau melalui Jalan Soekarno Hatta. Karena aktivitas-aktivitas tersebut,
berpengaruh pada tingkat pelayanan jalan. Berdasarkan data Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RIJLLAJ) Kota Balikpapan 2011 – 2031,
permodelan di tahun 2016 di salah satu segmen Jalan Soekarno Hatta rasio
tingkat pelayanannya mencapai 2,01 (kelas F dengan batas lingkup ≥ 1) menunjukkan bahwa di Jalan
Soekarno – Hatta terdapat arus lalu lintas yang dipaksakan dengan kecepatan
rendah, volume kendaraan lebih besar daripada kapasitas jalan dan terdapat
kemacetan di beberapa segmen jalan.
Diperlukan manajemen perencanaan transportasi yang dapat menyeimbangkan
antara supply dan demand seperti melakukan pelebaran jalan
pada beberapa segmen Jalan Soekarno – Hatta, terutama pada kondisi jalan yang bottle-neck (penyempitan), memperbaiki
menejemen lalu-lintas, pengaturan arah, dan pengaturan lajur karena Jalan
Soekarno – Hatta memiliki tingkat kemacetan yang sangat parah yang menyebabkan
waktu tunda yang lama dan penurunan kecepatan.
Pada utilitas terutama pada pelayanan
jaringan listrik dan air sudah menjangkau Kelurahan Karang Joang. Distribusi
pelayanan listrik di Kelurahan Karang Joang berdasarkan data Badan Pusat
Statistik Kota Balikpapan 2016 terlayani sekitar 5.257 kepala keluarga yang
tersebar di kelurahan ini. Sedangkan pengguna jaringan air bersih dari PDAM
terlayani sebanyak 5.049 kepala keluarga Kelurahan Karang Joang. Meskipun sudah
menjangkau akan kebutuhan listrik dan air di kelurahan ini, namun masalah
pemadaman listrik dan kebutuhan air bersih juga masih menjadi kendala bagi
masyarakat, tidak hanya di Kelurahan Karang Joang namun di penjuru Kota
Balikpapan juga merasakan. Jika disesuaikan dengan RTRW Kota Balikpapan 2012 –
2032, untuk permasalahan listrik direncanakan adanya penambahan kapasitas
pembangkit listrik di Kota Balikpapan, salah satunya di PLTD Karang Joang
dengan kapasitas 30 MW. Lalu untuk peningkatan sumber daya air bagi masyarakat
Kota Balikpapan dilakukan peningkatan Bendungan Wain dengan luas sekitar 365
Ha, Waduk Manggar dengan luas sekitar 5.000 Ha, dan pengembangan Waduk Teritip
dengan luas kurang lebih 38,80 Ha.
Dengan melakukan pembenahan-pembenahan pada prasarana,
sarana, dan utilitas di Kelurahan Karang Joang menjadi langkah awal mewujudkan Karang
Joang sebagai kawasan pusat kota baru dan meminimalisir terjadinya disintegrasi
sistem infrastruktur kota antara prasarana, sarana, dan utilitas. Perencanaan
dan pembangunan PSU yang terpisah-pisah baik waktu maupun lokasi menyebabkan
terjadinya missing link jaringan PSU
yang berdampak pula pada fragmentasi struktur ruang. Diperlukan peran serta
Pemerintah Kota untuk memperhalus jaringan PSU antara kawasan skala besar dalam
hal ini adalah Kota Balikpapan dengan setiap kelurahan di dalamnya, melalui
perencanaan matang dan terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar