Jumat, 15 Desember 2017

MANAJEMEN INFRASTRUKTUR PERKOTAAN SEBAGAI LANGKAH AWAL MEWUJUDKAN PUSAT KOTA BARU DI KELURAHAN KARANG JOANG, KOTA BALIKPAPAN

Kebutuhan ruang yang semakin meningkat akibat pertambahan penduduk di suatu kota menjadi salah satu tantangan bagi kota-kota di Indonesia. Banyaknya aktivitas yang terjadi, akan membutuhkan lahan untuk menampung aktivitas yang dilakukan, sehingga terjadi kepadatan dan lahan perkotaan semakin sulit menampung kegiatan yang ada di dalam kota, terutama permukiman. Sujarto (1995) berpendapat untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukannya pembangunan kota baru sebagai strategi yang paling baik, karena kota baru diharapkan menjadi pusat pertumbuhan wilayah baru dan mandiri tidak lagi tergantung pada kota induknya. Adanya kota baru berarti membangun suatu area bermukim yang besar dan “baru” yang diharapkan mampu meringankan beban kota induk melalui desain keruangan yang terencana, desentralisasi penduduk, distribusi ekonomi yang merata, dan juga penyediaan infrastruktur yang serba lengkap.
            Di Indonesia, pengembangan kawasan kota baru telah banyak dijumpai di beberapa kota besar, salah satunya megapolitan Jakarta. Di kawasan perkotaan Jakarta dibangun beberapa kota baru seperti Bumi Serpong Damai, Sentul City, Lippo, Kota Harapan Indah, dan Kota Wisata yang didirikan berdasarkan konsep, tujuan, luas kawasan, dan atau lokasi pengembangan kawasan kota baru yang dilengkapi infrastuktur penunjang di dalamnya sebagai pemenuhan public goods bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kota baru tersebut.
             Salah satu kota yang merencanakan melakukan pengembangan kawasan kota baru yaitu Kota Balikpapan. Berdasarkan hasil proyeksi penduduk hingga tahun 2049, penduduk Kota Balikpapan telah mencapai angka 1 juta penduduk dengan status kota metropolitan, sehingga diperlukan adanya pengembangan pusat kota baru, terutama di daerah periferi Kota Balikpapan. Dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032, pasal 62, pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi Kota Balikpapan direncanakan pengembangan kawasan kota baru salah satunya berada di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kelurahan dengan luas 93,09 km2 ini penggunaan lahan dominan adalah hutan mencapai 5.000 Ha. Potensi Kelurahan Karang Joang sebagai pusat kota kedua yaitu sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, serta dari sisi ekologis terdapat hutan lindung sebagai penyokong idealnya ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan. Namun dalam mewujudkan Kelurahan Karang Joang sebagai pusat kota kedua di Kota Balikpapan, diperlukan pembenahan terlebih dahulu dalam manajemen perkotaannya, salah satunya integritasnya sistem infrastruktur kota.
            Dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat tiga bagian yang termasuk dalam infrastruktur dasar perkotaan, yaitu prasarana, sarana, dan utilitas. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama dalam berlangsungnya suatu proses, sarana merupakan segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, sedangkan utilitas merupakan sarana penunjang untuk membantu semua kegiatan dalam suatu bangunan dan gedung. Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan tahun 2016, pada sarana perkotaan di Kelurahan Karang Joang seperti pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan perniagaan dengan analisis kebutuhan sarana menggunakan indikator standar penduduk didapatkan data sebagai berikut.
Sarana
Jenis Sarana
Standar Penduduk
Kebutuhan
Eksisting
Keterangan
Pendidikan
TK
1250
17
2
Belum Terpenuhi
SD
1600
14
15
Terpenuhi
SMP
4800
5
3
Belum Terpenuhi
SMA
4800
5
2
Belum Terpenuhi
Kesehatan
Posyandu
1250
17
48
Terpenuhi
Puskesmas Pembantu
30000
1
5
Terpenuhi
Puskesmas
120000
1
1
Terpenuhi
Peribadatan
Langgar
45
464
21
Belum Terpenuhi
Masjid
300
70
20
Belum Terpenuhi
Perniagaan
Toko/Warung
250
84
64
Belum Terpenuhi
Pasar
30000
1
0
Belum Terpenuhi
            Dari data diatas, memperlihatkan bagaimana sarana-sarana yang ada di Kelurahan Karang Joang rata-rata belum terpenuhi unit kebutuhannya, kecuali pada sarana kesehatan yang dapat memberikan distribusi pelayanan pada masyarakat berdasarkan proporsi standar penduduk yang sudah ditetapkan pada Standar Nasional Indonesia terkait perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan. Sehingga perlu dilakukan penambahan unit pelayanan pada sarana yang belum terpenuhi jumlah kebutuhannya dengan mempertimbangkan keterjangkauan daerah pelayanan, sehingga distribusi pelayanan sarana dapat merata ke seluruh masyarakat yang tinggal di Kelurahan Karang Joang.
            Terkait aksesibiltas yang ada di Kelurahan Karang Joang terdapat satu jalan arteri primer yaitu Jalan Soekarno – Hatta berfungsi sebagai penghubung Kota Balikpapan dengan kota/kabupaten di arah utara seperti Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang dan wilayah lainnya. Semua pendistribusian barang dan orang dari atau menuju Kota Balikpapan serta aktivitas kendaraan berat milik industri yang ada di Kelurahan Karang Joang dan Kariangau melalui Jalan Soekarno Hatta. Karena aktivitas-aktivitas tersebut, berpengaruh pada tingkat pelayanan jalan. Berdasarkan data Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RIJLLAJ) Kota Balikpapan 2011 – 2031, permodelan di tahun 2016 di salah satu segmen Jalan Soekarno Hatta rasio tingkat pelayanannya mencapai 2,01 (kelas F dengan batas lingkup ≥ 1) menunjukkan bahwa di Jalan Soekarno – Hatta terdapat arus lalu lintas yang dipaksakan dengan kecepatan rendah, volume kendaraan lebih besar daripada kapasitas jalan dan terdapat kemacetan di beberapa segmen jalan.  Diperlukan manajemen perencanaan transportasi yang dapat menyeimbangkan antara supply dan demand seperti melakukan pelebaran jalan pada beberapa segmen Jalan Soekarno – Hatta, terutama pada kondisi jalan yang bottle-neck (penyempitan), memperbaiki menejemen lalu-lintas, pengaturan arah, dan pengaturan lajur karena Jalan Soekarno – Hatta memiliki tingkat kemacetan yang sangat parah yang menyebabkan waktu tunda yang lama dan penurunan kecepatan.
            Pada utilitas terutama pada pelayanan jaringan listrik dan air sudah menjangkau Kelurahan Karang Joang. Distribusi pelayanan listrik di Kelurahan Karang Joang berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan 2016 terlayani sekitar 5.257 kepala keluarga yang tersebar di kelurahan ini. Sedangkan pengguna jaringan air bersih dari PDAM terlayani sebanyak 5.049 kepala keluarga Kelurahan Karang Joang. Meskipun sudah menjangkau akan kebutuhan listrik dan air di kelurahan ini, namun masalah pemadaman listrik dan kebutuhan air bersih juga masih menjadi kendala bagi masyarakat, tidak hanya di Kelurahan Karang Joang namun di penjuru Kota Balikpapan juga merasakan. Jika disesuaikan dengan RTRW Kota Balikpapan 2012 – 2032, untuk permasalahan listrik direncanakan adanya penambahan kapasitas pembangkit listrik di Kota Balikpapan, salah satunya di PLTD Karang Joang dengan kapasitas 30 MW. Lalu untuk peningkatan sumber daya air bagi masyarakat Kota Balikpapan dilakukan peningkatan Bendungan Wain dengan luas sekitar 365 Ha, Waduk Manggar dengan luas sekitar 5.000 Ha, dan pengembangan Waduk Teritip dengan luas kurang lebih 38,80 Ha.
            Dengan melakukan pembenahan-pembenahan pada prasarana, sarana, dan utilitas di Kelurahan Karang Joang menjadi langkah awal mewujudkan Karang Joang sebagai kawasan pusat kota baru dan meminimalisir terjadinya disintegrasi sistem infrastruktur kota antara prasarana, sarana, dan utilitas. Perencanaan dan pembangunan PSU yang terpisah-pisah baik waktu maupun lokasi menyebabkan terjadinya missing link jaringan PSU yang berdampak pula pada fragmentasi struktur ruang. Diperlukan peran serta Pemerintah Kota untuk memperhalus jaringan PSU antara kawasan skala besar dalam hal ini adalah Kota Balikpapan dengan setiap kelurahan di dalamnya, melalui perencanaan matang dan terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar